SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MFG (31), pelaku pelecehan seksual atau begal payudara di Jalan Amir Hamzah, Medan, ditangkap.
Kepada polisi pelaku mengaku melakukan aksinya karena iseng. Namun demikian, pernyataan pelaku tidak begitu saja diterima polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku masih mendalami motif perbuatan MFG.
"Dari pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya," kata Fathir, Selasa (19/7/2022) malam.
Pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban berinisial SH (20). Saat korban lengah pelaku memegang payudara korban. Aksi MFG terekam CCTV dan viral di media sosial.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, handphone pelaku dan satu set pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," kata Fathir.
Baca Juga:Garap Kolaborasi MG x Muklay, Ini Pengalaman Muchlis Fachri Bersama The Brit Dynamic