SuaraSumut.id - Dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, ditahan.
Demikian dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022).
"Kedua tersangka adalah M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta RRES selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP)," katanya.
Yos mengatakan, pembangunan jembatan itu bersumber dari APBD Kota Medan tahun anggaran 2018.
Baca Juga:Pacar Putri Delina Sindir Netizen soal Video Ferdi, Netizen Geram: Malah Ngompor-ngomporin
Pihaknya menemukan bahwa PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, dilakukan pemutusan kontrak.
"Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar," katanya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Keduanya ditahan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan," katanya.
Baca Juga:Luka Bakar Usai Tersengat Listrik, Seekor Lutung Sumatera di Padang Terpaksa Diamputasi