SuaraSumut.id - Seorang wanita di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JU (39) berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, janda beranak tiga ini ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu. JU ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain melansir Antara, Jumat (22/7/2022).
Ia menjelaskan, awalnya petugas menangkap seorang pemakai sabu berinisial IS pada Senin 18 Juli 2022. Saat diinterogasi IS mengaku sabu itu didapatnya dari JU.
Baca Juga:Roti Bakar, Enak Dan Bermanfaat
"Dari situ dilakukan pengembangan dan penangkapan," ujarnya.
Dalam penyergapan terhadap JU, diamankan barang bukti sebanyak 18 klip sabu seberat 22,06 gram.
"Ia mengaku mengedar sabu karena himpitan ekonomi. Pekerjaan tersebut dijalankannya selama setahun," katanya.
JU dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca Juga:Dirjen IKP Sebut DEWG G20 Ikut Kembangkan Keterampilan Digital Pelaku UMKM