SuaraSumut.id - Seorang sopir mobil penumpang dilaporkan ke polisi. Pasalnya, sopir berinisial AM (38) diduga telah melakukan pelecehan terhadap penumpang remaja berinisial ZU (21).
Kasat Reskrim Polres Pidei Iptu Muhammad Rizal membenarkan adanya laporan pelecehan yang terjadi di kawasan Pidie. Kekinian pihaknya sedang dalam proses penyelidikan.
"Ia benar, kasus ini sudah kami terima," katanya mlansir Antara, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan pengakuan korban, kata Rizal, peristiwa terjadi pada Kamis (21/7/2022) pukul 02.30 WIB. Saat itu korban hendak pulang ke Langsa dari Banda Aceh dengan menumpang mobil penumpang. Saat sampai di Terminal Beureunuen, Kecamatan Mutiara, AM memberitahu bahwa tidak bisa mengantar korban ke Langsa.
Baca Juga:Pelatih Tokyo Verdy Bongkar Kekurangan Pratama Arhan
Hal ini dikeranakan penumpang hanya satu dan berniat mengopernya ke mopen kawannya. Ternyata mobil penumpan tersebut sudah penuh dengan penumpang lain. Akhirnya korban meminta untuk mengantarkan dirinya ke tempat sepupunya di Kecamatan Kembang Tanjong.
Dalam perjalanan ke Kembang Tanjong, sopir hanya bersama dengan korban dan sampai di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.
Tiba-tiba sopir menghentikan kendaraan dan membuka pintu belakang. Ia lalu melakukan pelecehan terhadap korban yang duduk di kabin belakang serta mengancamnya agar tidak mengadu kepada siapapun.
"Korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu. Kasus ini dalam penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan dari saksi," katanya.
Baca Juga:Cupi Cupita dan Suami Dikabarkan Cerai, Warganet: Sensasi! Kontraknya Selesai?