Jenderal Andika Perkasa Buka Kembali Kasus Kematian Sertu Bayu

kasus itu dibuka kembali untuk memastikan semua pelaku tindak pidana atau yang membantu tindak pidana mendapatkan hukuman.

Suhardiman
Senin, 25 Juli 2022 | 11:07 WIB
Jenderal Andika Perkasa Buka Kembali Kasus Kematian Sertu Bayu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraSumut.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuka kembali penyelidikan kasus kematian Sertu Bayu Pratama.

"Sudah saya telusuri dan sudah saya mulai," ujar Andika Perkasa, melansir Antara, Senin (25/7/2022).

Menurut Andika Perkasa, kasus itu dibuka kembali untuk memastikan semua pelaku tindak pidana atau yang membantu tindak pidana mendapatkan hukuman.

"Waktu itu yang masuk dalam berkas hanya dua perwira atasan yang melakukan penganiayaan," kata Andika Perkasa.

Baca Juga:Ribuan Santri Ponpes Al-Makkiyah Karawang Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden: Memiliki Rekam Jejak Yang Baik

Ia mengatakan, kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta dari Pengadilan Militer Jayapura. Pasalnya, personel satgas sudah kembali ke Jakarta.

"Yang jelas, semua yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepada oditur pada bulan Desember lalu," ujarnya.

Andika Perkasa mengaku, jika proses penegakan hukum terkesan lama. Selain itu, ia juga baru mengetahui informasi dari pemberitaan media oleh ibu korban.

Sebelumnya, seorang ibu dari anggota TNI asal Solo, Jawa Tengah, bernama Sri Rejeki mencari keadilan atas kematian anaknya, Sertu Marctyan Bayu Pratama, akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di Timika, Papua, beberapa waktu lalu.

Sri Rejeki di Solo kala itu meminta keadilan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, agar kasus anaknya tersebut dapat segera disidangkan dan diputuskan seadil-adilnya.

Baca Juga:Sosok Tertua di Wisuda Pascasarjana UGM Curi Perhatian, Emak-emak Bagikan Trik Setrika Seragam agar Lebih Rapi

"Para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kalau bisa ya dipecat karena sudah bisa merusak tatanan TNI dan juga membahayakan masyarakat sipil karena orang seperti ini kejam, ya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini