SuaraSumut.id - Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), memvonis bebas anak baru gede (ABG) usia 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun.
"Iya tadi putusannya oleh Mahkamah Syariah Blangpidie sekitar pukul 11.00 WIB tadi," kata JPU Kejari Abdya M Iqbal, melansir Antara, Senin (25/7/2022).
Dalam tuntutan, kata Iqbal, JPU menuntut uqubat 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, namun kemudian divonis bebas.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.
Baca Juga:Kasus Perundungan Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan
"Kemudian membebaskan anak, memulihkan hak-hak anak itu, dalam putusannya seperti itu," ujarnya.
Terkait putusan tersebut, kata Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena putusnya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung," kata M Iqbal.
Kuasa Hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia menjelaskan, kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku bermain TikTok.
Saat korban masuk ke rumah itu, pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan. Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.
"Korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tua, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan," kata Jeri.
Ia menilai, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan. Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.