8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Disidang Besok

pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Suhardiman
Selasa, 26 Juli 2022 | 16:39 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Disidang Besok
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. [Suara.com]

SuaraSumut.id - PN Stabat dijadwalkan akan melaksanakan sidang perdana kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan delapan tersangka besok.

Sidang rencananya beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejari Langkat terhadap 8 tersangka dengan 3 berkas penuntutan terpisah.

"Benar, ada 3 perkara terdaftar di PN Stabat dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb atas nama terdakwa Dewa PA dan dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok dan dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dan dkk," kata Humas PN Kelas IB Stabat, Dicki Irvandi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/7/2022).

Dalam kasus ini, kata Dicki, pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga:Doa Qunut Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Cara Membacanya

"Nanti dalam sidang, ibu Halida Rahardhini sebagai ketua majelis hakimnya," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran SIPP PN Medan, ketiga berkas perkara kedelapan tersangka berinisial TUS, JS, SP dan RG.

Keempatnya dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas ke dua atas berinisial HS dan IS. Mereka dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Menyoal Itikad Tidak Baik dalam Permohonan Merek Citayam Fashion Week

Ketiga Dewa PA dan HS dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini