8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Disidang Besok

pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Suhardiman
Selasa, 26 Juli 2022 | 16:39 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Disidang Besok
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. [Suara.com]

SuaraSumut.id - PN Stabat dijadwalkan akan melaksanakan sidang perdana kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan delapan tersangka besok.

Sidang rencananya beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejari Langkat terhadap 8 tersangka dengan 3 berkas penuntutan terpisah.

"Benar, ada 3 perkara terdaftar di PN Stabat dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb atas nama terdakwa Dewa PA dan dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok dan dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dan dkk," kata Humas PN Kelas IB Stabat, Dicki Irvandi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/7/2022).

Dalam kasus ini, kata Dicki, pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga:Doa Qunut Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Cara Membacanya

"Nanti dalam sidang, ibu Halida Rahardhini sebagai ketua majelis hakimnya," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran SIPP PN Medan, ketiga berkas perkara kedelapan tersangka berinisial TUS, JS, SP dan RG.

Keempatnya dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas ke dua atas berinisial HS dan IS. Mereka dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Menyoal Itikad Tidak Baik dalam Permohonan Merek Citayam Fashion Week

Ketiga Dewa PA dan HS dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini