SuaraSumut.id - Polisi melimpahkan kasus YBT (57) ke Kejari Kupang. Pria ini sudah 14 kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda. YBT merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelimpahan dilakukan Polsek Maulafa setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Pelimpahan diterima Kasi Pidsus Kejari Kupang, Jermias Pena.
"Benar, kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan kasus pencurian dengan pemberatan sudah tahap II," kata Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).
Polisi juga melimpahkan barang bukti tas samping warna coklat, sepatu dan topi tersangka. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Daftar Nominasi MTV Video Music Awards 2022
Pelaku mengaku sudah belasan kali berurusan dengan aparat kepolisian dan sudah 13 kali masuk penjara.
Ia terlibat sejumlah kasus pidana seperti kepemilikan senjata api rakitan, kasus cabul dan terbanyak kasus pencurian.
"Saya jalani hukuman mulai dari yang putusan 9 bulan hingga 2 tahun," katanya.
Dirinya mengaku pernah membongkar rumah jaksa di Kota Kupang dan mencuri sejumlah barang.
"Kalau nanti saya dihukum maka ini kali ke 14 saya masuk penjara," jelasnya.
Sebelumnya, petugas menangkap tersangka terkait kasus pencurian. Ia ditangkap pada awal Juni 2022 lalu oleh anggota buser Polsek Maulafa.