Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia

Ia nekat ke Malaysia secara ilegal karena iming-iming pihak agen dapat mengantarnya ke sana.

Suhardiman
Rabu, 27 Juli 2022 | 19:33 WIB
Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia
Polisi menginterogasi salah seorang PMI yang nekat ke Malaysia lewat jalur ilegal. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Himpitan ekonomi menjadi motif pekerja migran Indonesia (PMI) nekat pergi ke Malaysia secara ilegal. Meski nyawa menjadi taruhan, mereka tetap nekat menerjang ombak menaiki kapal kayu demi mencari penghasilan di Malaysia.

Dedi, salah seorang PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap dapat bekerja di Malaysia karena mendapat gaji yang lumayan. Seorang buruh bangunan yang bekerja di Malaysia, kata Dedi, bisa mendapat upah 3 ribu ringgit atau setara Rp 9 juta rupiah per bulannya.

"Sebelumnya sudah pernah kerja di sana, ini kedua kalinya," kata Dedi di Polda Sumut, Rabu (27/7/2022).

Namun rencananya untuk dapat kembali bekerja gagal. Pasalnya, kapal kayu yang ditumpanginya bersama dengan 90 orang PMI lainnya ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga:Kunjungi Korban Rumah Roboh, Senator Jihan Dititipi Pesan Lucu Mbah Sanwirjak

"Saya bayar Rp 5 juta untuk berangkat," ujarnya.

Sebelum menaiki kapal, Dedi bersama calon pekerja migran lainnya berada di rumah penampungan selama satu minggu. Ia nekat ke Malaysia secara ilegal karena iming-iming pihak agen dapat mengantarnya ke sana.

"Karena kita mau ke imigrasi agak susah sedikit, paspor saya juga sudah diblacklist," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang calon pekerja migran lain bernama Safitri warga Delitua. Ia mengaku nekat menyeberangi lautan hanya untuk bekerja sebagai penjaga game.

"Karena mau kerja aja, jaga game," katanya.

Baca Juga:Ulasan Buku Saat Eropa Jadi Rumah Kedua

Nakhoda kapal berinisial MW (37) mengaku sudah tiga kali mengantarkan PMI secara ilegal.

"Upahnya Rp 14 juta (dikasih agen), uang itu dibagi-bagikan dengan ABK," ucapnya.

Namun dalam perjalanan ke Malaysia, kapal yang dinakhodainya ditangkap polisi. MW ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga ABK lainnya, yaitu DP (41), MYC (46) dan RP (43).

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kapal tanpa nama dan tanpa selar, 1 unit GPS, 1 radio telekomunikasi, 1 unit kompas, dan uang tunai Rp 1 juta.

Sebelumnya, Polda Sumut menggagalkan pengiriman 91 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal yang membawa PMI Ilegal ke Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini