9 Parpol Daftar Pemilu 2022 di Hari Pertama, Ini Rinciannya

Dirinya berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Suhardiman
Senin, 01 Agustus 2022 | 14:35 WIB
9 Parpol Daftar Pemilu 2022 di Hari Pertama, Ini Rinciannya
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraSumut.id - Sebanyak sembilan partai politik (parpol) mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri melansir Antara, Senin (1/8/2022).

"Sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Satu partai politik pada pukul 13.00 WIB," katanya.

Partai politik yang mendaftar adalah PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Ia mengatakan, kategori dokumen yang diperiksa seperti kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran.

"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," ujarnya.

Baca Juga:Siapakah Sosok Pelatih Arsy Hermansyah hingga Bisa Menyabet 14 Penghargaan WCOPA Amerika?

Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 00.00 WIB.

"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam," katanya.

Dirinya berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini