Bandar Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Hal senada juga dikatakan JPU Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir.

Suhardiman
Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Bandar Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari berinisial RA, divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Majelis hakim Heru Kuncoro membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin 1 Agustus 2022.

"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih," kata Heru melansir Antara, Selasa (2/8/2022).

Jika terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Sementara itu, terdakwa menyerahkan langkah hukum atas vonis kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:Lirik Lagu Beyonce Dianggap Hina Penyandang Disabilitas, Ini Respons Megabintang Pop AS

"Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

Hal senada juga dikatakan JPU Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

Meskipun vonis nantinya inkrah, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal menghadang RA untuk disidangkan.

Pasalnya, kerugian sekitar Rp650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu.

Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini