SuaraSumut.id - Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Fakarich diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Medan, Selasa 2 Agustus 2022.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).
"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Fakarich disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 tentang ITE, Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU, atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga:Babak Pertama Skor Imbang, Australia Tahan Myanmar 2-2
Sebelumnya diketahui, Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo.
"Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu.
Fakarich berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar,” katanya.
Selain Fakarich, Bareskrim Polri juga menetapkan status tersangka kasus Binomo terhadap 6 orang lainnya, yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, affiliator Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.