SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo di limpahkah oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Medan.
Fakar yang disebut-sebut sebagai guru trading Indra Kenz ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara dan tersangka Fakarich.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 tentang ITE, Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU, atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga:Klarifikasi Laudya Cynthia Bella soal Kabar Dinikahi Pangeran Arab
"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan," ujar Simon, katanya Selasa (2/8/2022).
Setelah pelimpahan, kata Simon, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke JPU dan akan membuat surat dakwaan.
Saat pelimpahan ke Kejari Medan, tampak Fakar tidak memakai baju tahanan, melainkan mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan memakai masker. Fakar juga tampak santai saat melengkapi proses administrasi pelimpahan ke Kejari Medan. Tangannya tidak diborgol.
Sebelumnya diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo.
"Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu.
Baca Juga:Pemeriksaan Senjata Kasus Brigadir J Ditunda Jadi Jumat, Komnas HAM: Masih Menyiapkan Bahan
Fakarich berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar,” katanya.
Selain Fakarich, Bareskrim Polri juga menetapkan status tersangka kasus Binomo terhadap 6 orang lainnya, yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, affiliator Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong dan Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Kontributor : M. Aribowo