Terpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga Ditangkap

Terpidana DPO selama beberapa tahun karena mangkir saat hendak dieksekusi setelah putusan terhadap dirinya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Suhardiman
Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:41 WIB
Terpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga Ditangkap
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana penelantaran dalam rumah tangga. Terpidana bernama Samsul Bahri bin Alm Syamsuddin (41) warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Demikian dikatakan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, melansir Antara, Rabu (3/8/2022).

"Terpidana ditangkap di tempat pangkas rambut, tempatnya bekerja di Gampong Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh," katanya.

Terpidana DPO selama beberapa tahun karena mangkir saat hendak dieksekusi setelah putusan terhadap dirinya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Kocak! Ortu Pengantin Nyengir usai Jatuh ke Bawah Panggung, Hadirin Akad Nikah Tertawa Ngakak sampai Batuk

Ia dipidana selama empat bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Diirnya lalu dibawa untuk kelengkapan administrasi serta menunggu penjemputan dari jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak