Nelayan di Labuhanbatu Ditangkap, Terlibat Peredaran 9.206 Butir Pil Ekstasi

Polisi lalu melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi.

Suhardiman
Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:52 WIB
Nelayan di Labuhanbatu Ditangkap, Terlibat Peredaran 9.206 Butir Pil Ekstasi
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Tiga orang nelayan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Dari ketiganya disita 9.206 butir pil ekstasi. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran pil ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS yang hendak melakukan transaksi pil ekstasi.

"Petugas menyita barang bukti 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku dan satu unit handphone," katanya, Kamis (4/8/2022).

Petugas lalu melakukan pengembangan dan meanangkap KA di rumahnya dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Baca Juga:Teknologi Pengelolaan Sampah di Surakarta Ingin Diadopsi Pemkab Bekasi

Saat membawa kedua pelaku, kata Martualesi, mereka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di belakang rumah. Polisi lalu melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi.

"Ada juga galon air berisikan 3.447 pil ekstasi," jelasnya.

Pihaknya juga membekuk SN yang diduga pemasok ribuan butir pil ekstasi tersebut.

"Dari ketiga pelaku disita 9.206 butir pil ekstasi. Mereka kesehariannya nelayan," pungkasnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:Kunjungan Wisman ke Bali Meningkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini