SuaraSumut.id - Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J.
Demikian dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam, melansir Antara, Senin (8/8/2022).
"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," katanya.
Anam mengaku, keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh butuh pendalaman. Sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa termasuk Bharada E dibutuhkan.
Baca Juga:Kronologi Pikap Masuk Jurang Setinggi 30 Meter di Pudunan Werkit Ciamis
Soal pernyataan pengacara Bharada E yang menyatakan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan baru tersebut.
Namun demikian, dalam menyelidiki kasus ini Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.
"Khusus hari ini, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir," ujarnya.
Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.
"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," jelasnya.
Disoal spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, dirinya mengaku belum bisa disampaikan ke publik. Pasalnya, dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.
"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan," katanya.
Selain itu, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik.