SuaraSumut.id - Pasangan muda mudi diduga berbuat mesum diamankan warga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
M (20) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan pasangan wanitanya berinisial NI (19) warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Muslem mengatakan, keduanya berinisial M (20) dan NI (19).
"Mereka digerebek warga di salah satu rumah kos. M sempat dihakimi warga yang geram," katanya melansir Antara Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:Keren! Viral Pembukaan Pertandingan Sepak Bola Lokal Rasa Internasional
Penggerebekan terjadi pada Selasa 9 Agustus 2022 malam. Saat digerebek kedua memang tidak kedapatan sedang berbuat mesum.
"Informasi dari warga rumah pria ini memang sudah diintai warga. Benar saja pasangan tanpa ikatan pernikahan ini berada dalam satu rumah saat digerebek warga" katanya.
Petugas Satpol PP dan WH yang mendapat laporan turun ke loaksi dan mengamankan pasangan itu.
"Saat diinterogasi mereka mengaku tidak melakukan perbuatan mesum. Hanya duduk-duduk saja di rumah tersebut, namun tiba-tiba warga mendobrak pintu dan menghakimi mereka," katanya.
Mereka diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, guna dilakukan penyelidikan dan menghubungi pihaknya keluarga masing-masing.
Baca Juga:Dicurigai Palsu, LPSK Pastikan Istri Ferdy Sambo yang Muncul di Publik Adalah Sosok Asli