SuaraSumut.id - Sebanyak 398 gampong dari total 852 gampong di Aceh Utara, berstatus desa tertinggal. Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampoeng (DPMG) Kabupaten Aceh Utara Fakhrurrazi, melansir Antara, Rabu (10/8/2022).
"Dari data yang ada tercatat desa tertinggal di Aceh Utara mencapai 398 gampong. Sementara untuk desa sangat tertinggal sebanyak 19 gampong," kata Fakhrurrazi.
Jumlah desa berstatus mandiri sebanyak lima gampong, desa maju sebanyak 34 gampong dan desa berkembang mencapai 396 gampong.
"Desa yang berstatus tertinggal paling banyak di Kecamatan Lhoksukon, sementara Kecamatan Syamtalira Aron tercatat nol atau nihil desa tertinggal," katanya.
Untuk status desa sangat tertinggal, kata Fakhrurrazi, tersebar di empat kecamatan, yaituKecamatan Lhoksukon tiga desa, Kecamatan Meurah Mulia tiga desa, Kecamatan Sawang empat desa, Kecamatan Langkahan tujuh desa dan Kecamatan Pirak Timu dua desa.
"Untuk lima desa yang berstatus maju yakni Kecamatan Dewantara, Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Jambo Aye masing-masing satu desa, serta Kecamatan Muara Batu dua desa," katanya.
Indeks suatu desa berstatus tertinggal tersebut terjadi karena beberapa faktor seperti ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar infrastruktur, aksesibilitas atau transportasi pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim.
"Kami bersama beberapa instansi terkait terus berupaya untuk menurunkan angka desa tertinggal di Kabupaten Aceh Utara dengan berbagai program yang telah dicanangkan," katanya.
Baca Juga:Penuhi Panggilan Polisi, Denise Chariesta Bingung soal Ujaran Kebencian ke Razman Nasution