SuaraSumut.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM di kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, melansir Antara, Kamis (11/8/2022).
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," katanya.
Ia mengatakan, obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Baca Juga:Lesti Kejora Buka Suara Soal Tudingan Rizky Billar Numpang Hidup
"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM, khususnya soal obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, obstruction of justice adalah dugaan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.
Pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada obstruction of justice dalam kasus ini.
Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.
Baca Juga:5 Rekomendasi Drama Korea Bertema Hukum, Kasus Seru Bikin Tegang!