SuaraSumut.id - Motif pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih menjadi misteri. Polri mengaku tidak mengungkap motif karena menjaga perasaan dua pihak.
Hal tersebut dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Kamis (11/8/2022).
"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir J maupun pihak saudara FS. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.
Dedi mengaku, jika motif dibuka ke publik maka dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda. Pasalnya, motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
Baca Juga:Sinopsis I Am Groot, Serial yang Baru Tayang di Disney Hotstar
"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," katanya.
Disoal apakah motif itu terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi hanya menjawab singkat.
"Nanti itu (motif) di persidangan," katanya.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga:Digitalisasi Sistem Pembayaran, BI Targetkan 45 Juta UMKM Gunakan QRIS pada 2023