SuaraSumut.id - Polisi masih mengembangkan kasus ormas Khilafatul Muslimin. Polda Metro Jaya kali ini menangkap menteri Khilafatul Muslimin. Adalah Indra Fauzi yang merupakan menteri penerimaan zakat Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Indra telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi menteri pemerimaan zakat," katanya melansir Antara, Kamis (11/8/2022).
Penangkapan Indra merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung.
Ia mengatakan, dana zakat yang terkumpul digunakan untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.
Indra dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:Kejuaraan Dunia 2022: Babak Awal, Fadia/Ribka Hadapi Wakil Taipei