Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Sumut: 11 Tersangka Diproses Hukum!

Forkopimda Sumatera Utara (Sumut) menggelar apel kesiapan pasukan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Riki Chandra
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Sumut: 11 Tersangka Diproses Hukum!
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. [Dok.Digtara]

SuaraSumut.id - Forkopimda Sumatera Utara (Sumut) menggelar apel kesiapan pasukan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Apron Carli, Lanud Soewondo Medan, Jumat (12/8/2022).

Apel pasukan tersebut dipimpin oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Dia menekankan pentingnya memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Sumatera Utara. Apalagi, Indonesia merupakan paru-paru dunia ke tiga setelah Brazil dan Kongo.

Menurut Edy, berdasarkan data yang ada pada semester pertama tahun 2022 terdapat 206 hotspot dan 156 kejadian kebakaran hutan dan lahan di provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 36 titik bila dibandingkan dengan semester satu tahun 2021. Jumlah hotspot atau titik api juga mengalami peningkatan cukup signifikan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Juga:Pemilik Kafe di Medan Minta Perlindungan Hukum Kapolda Sumut

Dimana, bulan Juni 2022 terdapat 14 hotspot sementara bulan Juli 2022 terdapat 146 titik api atau hotspot.

Wilayah hotspot terbanyak dari Periode Juni dan Juli adalah kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 37 titik, Tapanuli tengah 23 titik dan Labuha Batu 20 titik, kabupaten Toba 18 titik dan kabupaten Tapanuli Selatan 5 titik.

“Peningkatan hotspot yang cukup tinggi terjadi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir dimana terdapat 212 titik api yang tersebar di wilayah provinsi Sumatera Utara untuk periode 1 hingga 9 Agustus 2022,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, dari 436 kasus atau titik api yang di temukan dengan menggunakan satelit, Polda Sumut menemukan 315 yang benar-benar ada titik api dengan klasifikasi Low, Medium dan High.

“Dari jumlah kasus 315 tersebut, kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat, ada 11 tersangka yang kita proses,” ucapnya kepada wartawan.

Baca Juga:Ditanya Mau Nyagub Lagi di 2024, Gubsu Edy Rahmayadi: Istikharah Dulu Saya

Panca menyebut, penegakan hukum tersebut adalah alternatif terakhir karena banyak kasus dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang membersihkan lahan dan apinya dibiarkan begitu saja dan ditinggal.

“Dengan kondisi cuaca yang sangat panas maka membuat kebakaran hutan disekitarnya menjadi sangat cepat,” ucapnya.

Namun, pihaknya lebih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat dibandingkan penegakan hukum, agar mereka tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca panas dan cukup kering.

“Mohon bantuan teman-teman sekalian , mudah-mudahan ini langkah yang kita lakukan bisa mengingat semua masyarakat bahwa membersihkan lahan dengan cara membakar akan berbahaya di kondisi cuaca saat ini,” pungkas Kapolda Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini