Terkuak Motif Paman Bunuh Siswa SD Dalam Kelas di Deli Serdang

Sesaat setelah kejadian, kata Chandra, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Suhardiman
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:51 WIB
Terkuak Motif Paman Bunuh Siswa SD Dalam Kelas di Deli Serdang
Polsek Sunggal memaparkan kasus paman bunuh siswa SD di Deli Serdang. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif seorang paman berinisial R (32) yang membunuh keponakannya SRB (11) saat sedang belajar di dalam kelas.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, R membunuh siswa kelas VI SD tersebut diduga karena dendam.

"Tadi malam kita interogasi yang bersangkutan, ada perkiraan kita masih kita dalami. Untuk motif ada dendam dari R terhadap almarhum S," ujarnya.

Namun demikian, Chandra tidak menjelaskan secara detail perihal pemicu dendam yang membuat R nekat melakukan aksinya.

Baca Juga:Dihujat Tak Bersyukur Dapat Nafkah 25 Juta dari Sule, Nathalie Holscher Beberkan Kebutuhannya

"Memang kalau keterangan tadi malam ada sesuatu yang ingin dia ungkapkan atau lampiaskan kepada korban," ujar Chandra.

Sesaat setelah kejadian, kata Chandra, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Pelaku ini berpindah-pindah dan juga ada tiket dia pernah ke Kutacane (Aceh Tenggara)," ujarnya.

Chandra mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pada Jumat 12 Agustus 2022 malam.

"Adapun barang bukti yang kita sita yang pertama alat yang digunakan seperti sebilah pisau dapur, kemudian juga ada pakaian korban, sepeda motor, ada juga satu kitab suci yang ada bercak darahnya," kata Chandra.

Baca Juga:Video Viral Suami Pergoki Istri Jalan dengan Lelaki Lain di Stasiun, Selingkuhannya Malah Marah

Ia mengatakan, pelaku pernah menjalani perawatan karena mengidap gangguan jiwa.

"Mengenai kondisinya saat ini kita akan upaya observasi lebih lanjut kepada dokter," jelasnya.

"Terhadap 50 anak murid yang melihat itu (pembunuhan) dan juga guru akan kita lakukan trauma healing dengan psikolog," sambungnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau mati.

Sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi di dalam kelas sekolah dasar (SD) di Yayasan Baiti Jannati di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/8/2022) pagi.

Seorang siswa kelas IV SD berinisial SRB (11) tewas bersimbah darah ditikam pakai pisau. Pelaku yang menikam korban hingga tewas adalah pamanya sendiri.

Usai membunuh korban dihadapan guru dan murid lainnya, pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini