"Mengenai kondisinya saat ini kita akan upaya observasi lebih lanjut kepada dokter," jelasnya.
"Terhadap 50 anak murid yang melihat itu (pembunuhan) dan juga guru akan kita lakukan trauma healing dengan psikolog," sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau mati.
Sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi di dalam kelas sekolah dasar (SD) di Yayasan Baiti Jannati di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/8/2022) pagi.
Baca Juga:Dihujat Tak Bersyukur Dapat Nafkah 25 Juta dari Sule, Nathalie Holscher Beberkan Kebutuhannya
Seorang siswa kelas IV SD berinisial SRB (11) tewas bersimbah darah ditikam pakai pisau. Pelaku yang menikam korban hingga tewas adalah pamanya sendiri.
Usai membunuh korban dihadapan guru dan murid lainnya, pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Kontributor : M. Aribowo