Terkuak Motif Paman Bunuh Siswa SD Dalam Kelas di Deli Serdang

Sesaat setelah kejadian, kata Chandra, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Suhardiman
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:51 WIB
Terkuak Motif Paman Bunuh Siswa SD Dalam Kelas di Deli Serdang
Polsek Sunggal memaparkan kasus paman bunuh siswa SD di Deli Serdang. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif seorang paman berinisial R (32) yang membunuh keponakannya SRB (11) saat sedang belajar di dalam kelas.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, R membunuh siswa kelas VI SD tersebut diduga karena dendam.

"Tadi malam kita interogasi yang bersangkutan, ada perkiraan kita masih kita dalami. Untuk motif ada dendam dari R terhadap almarhum S," ujarnya.

Namun demikian, Chandra tidak menjelaskan secara detail perihal pemicu dendam yang membuat R nekat melakukan aksinya.

Baca Juga:Dihujat Tak Bersyukur Dapat Nafkah 25 Juta dari Sule, Nathalie Holscher Beberkan Kebutuhannya

"Memang kalau keterangan tadi malam ada sesuatu yang ingin dia ungkapkan atau lampiaskan kepada korban," ujar Chandra.

Sesaat setelah kejadian, kata Chandra, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Pelaku ini berpindah-pindah dan juga ada tiket dia pernah ke Kutacane (Aceh Tenggara)," ujarnya.

Chandra mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pada Jumat 12 Agustus 2022 malam.

"Adapun barang bukti yang kita sita yang pertama alat yang digunakan seperti sebilah pisau dapur, kemudian juga ada pakaian korban, sepeda motor, ada juga satu kitab suci yang ada bercak darahnya," kata Chandra.

Baca Juga:Video Viral Suami Pergoki Istri Jalan dengan Lelaki Lain di Stasiun, Selingkuhannya Malah Marah

Ia mengatakan, pelaku pernah menjalani perawatan karena mengidap gangguan jiwa.

"Mengenai kondisinya saat ini kita akan upaya observasi lebih lanjut kepada dokter," jelasnya.

"Terhadap 50 anak murid yang melihat itu (pembunuhan) dan juga guru akan kita lakukan trauma healing dengan psikolog," sambungnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau mati.

Sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi di dalam kelas sekolah dasar (SD) di Yayasan Baiti Jannati di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/8/2022) pagi.

Seorang siswa kelas IV SD berinisial SRB (11) tewas bersimbah darah ditikam pakai pisau. Pelaku yang menikam korban hingga tewas adalah pamanya sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini