SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku penipuan modus promo handphone dengan harga murah melalui media sosial. Kedua pelaku berinisial YSD Alias E (26) dan D (21) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Edi Prasetiyo mengatakan, pelaku memposting promo bodong pada story maupun beranda disertai link yang akan terhubung dengan nomor WhatsApp.
Pelaku melakukan promo handphone dengan harga yang sangat murah. Saat korban tertarik lalu mentransfer sejumlah uang ke pelaku, barang yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Aksi kedua pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat, korbannya tidak hanya dari Kota Tanjung Balai, Sumut, tapi juga hingga luar Sumut," kata Edi melansir Deli.Suara.com, Senin (15/8/2022).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Saat ditangkap keduanya sedang melakukan kegiatan promo ataupun transaksi jual beli," ungkapnya.
Dari pelaku disita barang bukti sejumlah handphone (HP), kartu ATM dan alat isap sabu. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.