SuaraSumut.id - Polda Sumut memusnahkan barang bukti 253 kg sabu, 60 kg ganja dan 33.183 butir pil ekstasi. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).
Panca mengatakan, dalam kurun waktu empat bulan terakhir pihaknya mengungkap 42 kasus tindak pidana narkoba.
"Dari 42 kasus itu ada 72 tersangka," kata Panca.
Panca menegaskan, pihaknya akan terus bekerja dalam memberantas peredaran narkoba serta penyakit masyarakat seperti judi dan minuman keras.
Baca Juga:Keren! Produk UMKM Asal Purwakarta 'Pasmini' Laku di Enam Negara
"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara," ujar Panca.
Panca menilai, aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkoba.
"Untuk itu, dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas," kata Panca.