Usai Viral "Sambo Sambo Sumut", Polisi Gerebek Pondok Pesta Sabu dan Judi di Perbatasan Medan-Binjai

Personel gabungan Polrestabes Medan menggerebek sebuah lokasi yang diduga tempat khusus pesta narkoba hingga judi di perbatasan Medan-Binjai.

Riki Chandra
Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Usai Viral "Sambo Sambo Sumut", Polisi Gerebek Pondok Pesta Sabu dan Judi di Perbatasan Medan-Binjai
Polisi menggerebek barak narkoba dan judi di perbatasan Medan-Binjai. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Personel gabungan Polrestabes Medan menggerebek sebuah lokasi yang diduga tempat khusus pesta narkoba hingga judi di perbatasan Medan-Binjai.

Sebelum petugas melakukan penggerebekan, beredar video di media sosial (medsos) TikTok yang menunjukkan ramai pemadat tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu di lokasi tersebut, Sabtu (20/8/2022).

Dilihat SuaraSumut.id, dalam video yang diunggah akun Tiktok @acaii.medan, tampak bangunan pondok dari kayu sudah disekat-sekat, dan ditutup terpal. Di dalamnya terdapat sejumlah bilik berukuran kecil.

Di dalam pondok tersebut tampak sejumlah laki-laki dan perempuan tengah asyik mengisap pipet berisi sabu-sabu.

Baca Juga:Gerebek Sarang Sabu dan Judi di Kutalimbaru, Polisi Temukan Bom Molotov

Video yang di dalamnya bertuliskan 'sambosambosumut' itu pun viral dan telah ditonton lebih dari dua juta warganet.

Tak lama setelah video ini beredar, polisi langsung bergerak melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi yang berbeda di perbatasan Medan-Binjai, tepatnya di Jalan Sei Petani Kecamatan Binjai Selatan.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan bangunan kayu yang diduga menjadi bilik pesta sabu. Polisi juga menemukan sejumlah mesin judi jenis jackpot.

"Penggerebekan ini dilakukan atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Sky Garden Binjai diduga menjadi tempat peredaran narkoba, judi dadu dan mesin jackpot," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (21/8/2022).

Ia mengatakan personel gabungan yang datang ke sana menemukan beberapa gubuk yang diduga dijadikan barak tempat bermain judi dan peredaran narkoba.

Baca Juga:Polrestabes Medan Lakukan Trauma Healing Murid yang Saksikan Paman Bunuh Siswa SD di Deli Serdang

"Dari lokasi turut diamankan barang bukti 3 unit kotak mesin jackpot, alat hisap sabu/bong, buku rekap penjualan sabu, koin mesin jackpot seperempat kilogram, 6 senjata tajam dan ratusan plastik klip untuk penjualan sabu," ungkap Fathir.

Sayangnya, saat petugas datang ke sana, tidak satupun pelaku penyalahgunaan narkoba, judi ataupun pemilik tempat yang ditemukan.

Meski begitu, Kasat Reskrim mengajak kepada warga masyarakat untuk mendukung dalam memberantas perjudian dan peredaran narkoba demi terciptanya kota Medan yang aman dan kondusif.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini