SuaraSumut.id - Seorang perempuan berinisial RF alias Falo (34), diringkus Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu diciduk pada Jumat (19/8/2022). "Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Senin (22/8/2022).
Awalnya, personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF. Saat akan bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku," katanya.
Baca Juga:Kaesang Unggah Foto Main Bola Bareng Wali Kota Medan, Bobby Nasution Sampai Minta Tolong
Menurut Hadi, Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R yang kini masuk DPO Polda Sumut.
Tersangka sendiri hanya mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta untuk mengantarkan pil ekstasi ke pembeli.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut," katanya.