Hadi menjelaskan, dari penelusuran diduga AP telah kabur ke luar Sumatera Utara.
"Diperoleh informasi bahwa AP melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu, Deli Serdang, pada 9 Agustus 2022," jelas Hadi.
Polda Sumut akan segera menerbitkan status DPO (daftar pencarian orang) terhadap AP.
Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah AP petugas menyita berbagai barang bukti.
Baca Juga:Hotman Paris Hutapea Ingatkan Ancaman Bagi Penyebar Berita Bohong, Contohkan Kasus Ratna Sarumpaet
"Barang bukti berupa lima dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik AP, namun menggunakan identitas orang lain," ucapnya.
Selain itu, dua dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan, 18 dokumen polis asuransi dirinya dan keluarga, enam hard disk, enam flashdisk, handphone, dan mesin penghitung uang.
"Satu ekor burung kakak tua jambul kuning yang merupakan hewan yang dilindungi (sesuai hasil koordinasi dengan BKSDA)," kata Hadi.
Hadi menegaskan pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka AP.
"Penyidik telah memasang police line di rumah AP yang telah dilakukan penggeledahan," kata Hadi.
Baca Juga:Apa Itu Konsorium 303 yang Menyeret Nama Ferdy Sambo?
Kontributor : M. Aribowo