SuaraSumut.id - Lembaga Panglima Laot Aceh menemui tiga nelayan India yang ditahan di Aceh. Dalam kunjungannya Panglima Laot menyerahkan sejumlah bantuan makanan dan peralatan kebersihan kepada mereka.
"Ini sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan sesama nelayan Samudera Hindia,," kata Ketua Harian merangkap Pj Panglima Laot Aceh Baharuddin Z, melansir Antara, Selasa (23/8/2022).
Dirinya menyampaikan bahwa kasus melewati tapal batas memang sering dialami oleh nelayan Indonesia dan India karena batas laut kedua negara ini sangat dekat. Penyebabnya bisa faktor kecelakaan seperti rusak mesin atau faktor cuaca buruk.
Sampai saat ini juga masih ada beberapa nelayan Aceh masih dalam tahanan otoritas India karena pelanggaran wilayah. Di kanan sebagian dari mereka ada yang berproses sampai ke pengadilan hingga menjalani hukuman.
Baca Juga:Satpolair Polres Purwakarta Patroli di Waduk Jatiluhur dan Cirata, Tujuannya Cegah Ini
"Jadi terlepas dari proses hukum yang memang harus sama-sama kita hormati, solidaritas sesama nelayan dalam kawasan Samudera Hindia dan Selat Malaka perlu terus dijaga dan dipertahankan," ujarnya.
Sekretaris Panglima Laot Aceh Oemardi mengatakan, bahwa terdapat salah satu LSM di Kerala sempat menghubunginya dan memberi tahu keberadaan mereka para nelayan yang tertangkap tersebut.
Namun terkesan ada informasi yang salah berkembang di Kerala, di mana seolah-olah mereka tidak tertangani dengan baik, padahal situasinya tidak demikian.
"Disinformasi seperti itu, apalagi sempat terekspos ke media, dapat mengganggu komunikasi diplomatik terkait proses selanjutnya," kata Oemardi.
Diketahui, Ditpolairud Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di 18 mil laut perairan Lhoong, Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Petakan Resiko Bencana, Ganjar Dukung Upaya Mitigasi DAS Juwana
Delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Dari delapan nelayan tersebut, empat diantaranya telah dideportasi kembali ke India, satu orang meninggal dunia karena sakit, dan tiga lainnya masih ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Aceh.