SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menuntut empat terdakwa kasus 106 kilogram sabu dengan hukuman mati.
Empat terdakwa tersebut berinisial BH, MA dan FS warga Kabupaten Pidie, serta JD warga Kabupaten Aceh Timur.
Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra, melansir Antara Rabu (24/8/2022).
"Sidang agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Meureudu, Pidie Jaya pada Selasa 23 Agustus 2022," katanya.
Baca Juga:Hotman Paris Siap Beraksi Lagi Bela Perempuan yang Dianiaya Anggota DPRD Palembang
Ia mengatakan, keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui, pada 20 Januari BNN menggagalkan kurir dan mengamankan 106 kg sabu di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng.
"Pekan depan akan ada agenda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut," katanya.