SuaraSumut.id - Seorang wanita berinsial A (38) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pengeroyokan.
Namun demikian sang pencara bernama Aliyus Laia mengaku keberatan dengan status tersangka kliennya. Menurutnya, A merupakan korban kasus pengeroyokan.
"Penganiayaan ini terjadi di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, pada Rabu 6 Juli 2022 malam," kata Aliyus dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Dirinya mengaku saat itu kliennya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga:4 Kapal Perang Dikerahkan Cari ABK Dilaporkan Tenggelam di Selat Makassar
"A juga mengalami penganiayaan diantaranya ditendang bagian perut, dijambak dan dicakar," katanya.
Atas kejadian itu kliennya membuat laporan ke Polsek Medan Area, pada Kamis (7/7/2022). Hasilnya, kata Aliyus, satu orang diduga pelaku telah diamankan polisi.
Tak disangka kejadian itu membuat kliennya juga dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan kasus pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi klien kami sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan sudah ditahan di Polrestabes Medan sejak Jumat (26/8/2022) kemarin. Jelas kami mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap klien kami dan juga penahanannya, sementara dia korban," terangnya.
Pihaknya akan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut usai menilai ada unprosuderal dalam penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga:Bikin Merinding, Ular Sanca Berukuran Sedang Terjebak di Septic Tank Warga
"Ya kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam dan kasus ini bisa diambil alih oleh Polda Sumut," katanya.