Pria Ini Ditangkap karena Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid Medan

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban.

Suhardiman
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Pria Ini Ditangkap karena Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid Medan
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

"Untuk pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini