10 Pelaku Judi Online Ditangkap, Tiga Pelaku Emak-emak, Terancam Hukuman 45 Kali Cambuk

Tiga dari 10 orang yang ditangkap merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga.

Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:03 WIB
10 Pelaku Judi Online Ditangkap, Tiga Pelaku Emak-emak, Terancam Hukuman 45 Kali Cambuk
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap 10 orang diduga pelaku judi online chip higgs domino. Tiga dari 10 orang yang ditangkap merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir.

"Polres Lhokseumawe dan jajaran menangkap 10 pelaku judi online, tiga diantaranya perempuan," katanya melansir Antara, Selasa (30/8/2022).

Mereka yang ditangkap berinisial MA (36), SY (27) dan AR (34) warga Kabupaten Aceh Utara, AF (34), AD (44), MA (17) warga Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan 78 Adegan

Sedangkan tiga emak-emak yang ditangkap berinisial NZ (33), VE (40) dan NU (43). Mereka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

"Dari mereka disita barang bukti sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip," katanya.

Kekinian para pelaku ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Mereka dijerat Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Ancaman hukuman 45 kali cambuk," ujarnya.

Dirinya mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian.

Baca Juga:Pabrik Pengolahan CPO di Mukomuko Penuh, Dinas Pertanian Perluas Pasar Sawit

"Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini