SuaraSumut.id - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial NA (30) yang viral karena menjewer kuping anak perempuan tetangganya di Medan.
Dokter wanita ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. NA masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (30/8/2022).
Dugaan sementara NA menjewer kuping anak itu karena gemas dan ingin memiliki anak perempuan.
"Untuk motifnya setelah kita tanyakan karena gemas, ingin punya anak perempuan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id.
Baca Juga:Polri Ungkap Alasan Peran Bharada E Diganti Saat Bertemu Ferdy Sambo Pada Rekonstruksi
Namun demikian, petugas masih terus mendalami kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan perbuatannya.
"Kalau kita lihat videonya kan, gak gemas itu," kata Fathir.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk nantinya pihak kepolisian memutuskan apakah menahan tersangka atau tidak.
"Hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," jelasnya.
NA dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) junto 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022.
Baca Juga:Puan Turun Gunung Gencar Safari Politik, Desmond Gerindra Kaget: Biasanya Dia yang Dikunjungi
Sebelumnya, video yang mempertontonkan aksi seorang wanita menjewer kuping anak tetangganya viral di media sosial.
- 1
- 2