SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima relawan PDIP karena terlibat kasus penipuan. Mereka yang ditangkap berinisial MK, SK, ASL, DD dan KK.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla mengatakan, mereka ditangkap terkait kasus penipuan bantuan rumah layak huni Rp 40 juta.
"Modus yang digunakan, warga yang ingin mendapat bantuan rumah harus menyetor uang Rp 200 ribu," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Kasus ini dilaporkan warga kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga:Deolipa tak Terima, Presenter Cantik Feni Rose Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik
Kejadian berawal pada Bulan April 2022 lalu. MK yang mengaku sebagai ketua relawan PDIP Sumba Barat mensosialisasikan program bantuan rumah ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat sosialisasi banyak warga yang tertarik untuk mendapatkan bantuan rumah itu. Namun ada syaratnya yakni harus mengumpulkan uang dan foto copy kartu keluarga serta kartu tanda penduduk.
"Jumlah uang yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 260 juta," katanya.
Uang yang terkumpul lalu diserahkan kepada koordinator relawan PDIP se-daratan Pulau Sumba, YL.
Namun bantuan rumah yang dinantikan warga tak kunjung didapat. Warga pun melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Motif Pembunuhan Siswi SMA di Tebing Tinggi, Polisi: Korban Melawan Disetubuhi
Pihaknya lalu mengirimkan surat pemanggilan kepada lima relawan tersebut. Namun mereka tidak mendatangi Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan keterangan, sehingga akhirnya ditangkap di posko relawan PDIP.