Siap Bayar Rp 400 Juta, Anak Nia Daniaty Ternyata Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS Bodong

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania mendekam di penjara akibat melakukan penipuan CPNS bodong. Ternyata perempuan yang akrab disapa Oi ini sempat meminta damai kepada korban.

Riki Chandra
Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:31 WIB
Siap Bayar Rp 400 Juta, Anak Nia Daniaty Ternyata Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS Bodong
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumut.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania mendekam di penjara akibat melakukan penipuan CPNS bodong. Ternyata perempuan yang akrab disapa Oi ini sempat meminta damai kepada korban.

Hal ini disampaikan Mila Ayu Dewata, pengacara korban penipuan Olivia Nathania. Ia mengatakan, putri Nia Daniaty itu akan memberikan uang damai.

"Mereka mau memberikan kompensasi Rp 400 juta. Jaminannya, kami harus mencabut laporan di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Pihak korban jelas menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Bayangkan saja, ada 225 korban dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.

Baca Juga:Warga Dibuat Kesal Lantaran Parkir di Indomaret Kemang: Belanja Rp5.000, Bayar Parkir Rp15.000

"Rp 400 juta dibagi 225 orang bakal kebagian berapa?" tanya Mila.

Mila menambahkan, kerugian korban bukan hanya uang yang disalurkan. Tapi juga untuk mengurus perkara yang berlangsung sejak Desember 2019.

"Ongkos teman-teman ke Polda dan pengadilan berapa? Karena banyak yang dari luar kota juga," ungkapnya.

Pihak korban sebenarnya sudah menawarkan perdamaian kepada Olivia Nathania. Asal, seluruh uang korban dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

"Ketika tidak diterima (jadi PNS) akan dikembalikan 100 persen, bahkan bahasanya 1000 persen. Itu MOUnya ada," jelas Mila.

Baca Juga:Masih Fresh! Segera Tukar Kode Redeem PUBG Mobile 30 Agustus 2022

Kini, jangankan masuk sebagai PNS, uang korban bahkan raib oleh Olivia Nathania. Untuk itulah mereka melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendapatkan kembali hak mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini