Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM di Langkat, Tiga Ton Solar Subsidi Disita

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah kurang lebih empat tahun melakukan aksinya.

Suhardiman
Senin, 05 September 2022 | 13:34 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM di Langkat, Tiga Ton Solar Subsidi Disita
Ilustrasi BBM (unsplash)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku berinisial SA alias Ari (54) selaku pemilik Solar subsidi dan PA (43) selaku pengemudi mobil. Selain itu polisi juga  menyita barang bukti tiga ton Solar subsidi.

Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Nupia Barus mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis 1 September 2022. Awalnya petugas mendapat laporan adanya satu unit mobil pikap membawa diduga Solar.

"Solar subsidi dibeli dari stasiun bahan bakar nelayan (SPBN) di Kecamatan Tanjungpura," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Senin (5/9/22).

Baca Juga:Tingkatkan Layanan, Pupuk Indonesia Luncurkan Single Responsibility

Mendapat informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan. Polisi melihat mobil pikap sedang mengangkut Solar subsidi.

"Petugas menangkap kedua pelaku dan sudah diminta keterangan," ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah kurang lebih empat tahun melakukan aksinya. Pelaku membeli Solar subsidi sekali sebulan dengan harga Rp 5.600 per liter. Selanjutnya Solar itu dijual kepada warga Gebang dengan harga Rp 6.500 per liter.

"Pelaku dapat keuntungan Rp 900 per liternya. Hal ini jelas melanggar undang-undang," jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga:Catalytic Converter Dicuri Saat Mobil Rawat Inap di Bengkel, Konsumen Mesti Bayar Sendiri Komponen yang Raib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini