Minta Blokir Situs Judi Online, Polda Aceh Surati Kemenkominfo

praktik judi daring atau online, khususnya permainan Higgs Domino makin marak di Aceh.

Suhardiman
Senin, 05 September 2022 | 20:37 WIB
Minta Blokir Situs Judi Online, Polda Aceh Surati Kemenkominfo
Higgs Domino. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Aceh menyurati Kemenkominfo meminta memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi online.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melansir Antara, Senin (5/9/2022).

"Polda Aceh sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs permainan judi seperti aplikasi Higgs Domino," kata Winardy.

Winardy mengatakan, praktik judi daring atau online, khususnya permainan Higgs Domino. Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi edukasi, dan penindakan agar perjudian online tersebut hilang.

Baca Juga:Dirjen ESDM Bantah Pemerintah Minta Vivo untuk Naikkan Harga BBM Revvo 89

"Permintaan pemblokiran permainan Higgs Domino merupakan upaya preemtif kepolisian dalam mencegah perjudian," katanya.

Apalagi, kata Winardy, MPU menyatakan dalam fatwanya kalau permainan Higgs Domino masuk kategori judi online atau maisir yang membuat para pemainnya ketagihan.

Judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial, hukumnya haram.

Dirinya mengimbau masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apa pun. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

"Kami mengajak masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online apa pun jenis apa pun. Kalau masih ditemukan, pasti akan kami tindak tegas," katanya.

Baca Juga:Selebrasi Pemain Arsenal Usai Cetak Gol Dinilai Lebay, Ini Respons Netizen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini