SuaraSumut.id - Laga Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan yang tak kunjung mulai akibat lampu mati membuat penonton membakar stadion.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, petugas memeriksa panitia pelaksana terkait dugaan ketidakprofesionalan.
"Kita sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana secara maraton atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga," katanya melansir Antara, Selasa (6/9/2022).
Winardy mengaku ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
"Polisi masih menyelidiki penyebab dan pelaku perusakan disertai pembakaran fasilitas stadion," ungkapnya.
Baca Juga:6 Jenderal Top di Balik Meroketnya Karier Ferdy Sambo, Ternyata
Winardy menjelaskan, bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Ia mengaku Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar telah meninjau kondisi terkini stadion. Kapolda juga menyayangkan anarkis penonton dan meminta jajaran mengungkap peristiwa itu.
"Kapolda berharap kejadian serupa tidak terulang," jelasnya.
Diketahui, laga Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan dalam kompetisi liga 2 di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, batal terlaksana, Senin (5/9/2022).
Baca Juga:Kata Singkat Jokowi untuk Aksi Demo yang Panjang Menuntut Penurunan Harga BBM
Pasalnya lampu stadion padam menjelang laga. Kick-off seharusnya pukul 20.30 WIB tertunda. Meski sudah menunggu selama 2x30 menit, lampu stadion tak kunjung menyala.
- 1
- 2