SuaraSumut.id - Pihak sekolah SD di Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya buka suara soal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi perempuan yang menyeret kepala sekolah (kepsek) hingga tukang sapu.
Kuasa hukum pihak SD, Marudut Simanjuntak membantah adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepsek dan tukang sapu.
"Intinya begini, peristiwa yang dilaporkan ke polisi itu tidak benar," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (9/9/2022) sore.
Menurutnya, ada peristiwa yang melatarbelakangi tuduhan pemerkosaan itu yakni diduga mengenai tunggakan SPP.
Baca Juga:Bibi Andriansyah Suruh Fuji Kuliah Hukum Biar Jadi Pengacara: Lu Kan Suka Debat, Nyolot!
"Mengapa gak benar? Ada latar belakang peristiwanya itu sebelum-sebelumnya," ujar Marudut.
Setelah pertemuan dengan ibu I, pihak sekolah sudah setuju untuk pemotongan biaya. "Tetapi dengan catatan tunggakan-tunggakan uang sekolah sama yang lainnya suruh dibayar, kan begitu," kata Marudut.
"Dia tidak memenuhi itu, dia mungkin merasa gak senang dia buat laporan polisi itu cerita yang lagi viral itu," sambungnya.

Marudut mengatakan pihaknya telah membuat laporan balik ke Polda Sumut pada bulan April 2022. "Kita sudah buat laporan polisi di bulan April di Polda dugaan fitnah penyebaran berita bohong," ungkapnya.
Marudut menjelaskan kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilaporkannya ini belum diproses oleh Polda Sumut.
Baca Juga:Autopsi Jenazah Santri Gontor Albar Mahdi Selesai, 2 Senior Korban Terduga Pelaku Sudah Diperiksa
"Cuma kan masih ada perkara pokoknya itu secara teknis hukum harus didahulukan dulu perkara pokoknya kan begitu," katanya.
"Nanti kalau sudah dihentikan baru kita minta proses. Termasuk juga kita akan tuntut ganti rugi sekalian," sambungnya.
Tegur Hotman Paris
Pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada Hotman Paris Hutapea, pengacara yang membuat kasus ini menjadi viral.
"Hari ini sudah kita layangkan surat teguran kepada Hotman," kata Marudut.
Ia mengatakan alasan surat teguran ini diberikan kepada Hotman Paris agar beliau mengecek kebenaran suatu perkara sebelum menyampaikan ke publik.