Polisi Diminta Tangkap dan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Diduga Rusak Hutan Lindung

diamankannya alat berat oleh Polda Sultra merupakan capaian yang patut diapresiasi.

Suhardiman
Sabtu, 10 September 2022 | 15:11 WIB
Polisi Diminta Tangkap dan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Diduga Rusak Hutan Lindung
Ilustrasi alat berat.[Unsplash/Gerold Hinzen]

SuaraSumut.id - Polisi diminta untuk menangkap dan memproses hukum pemilik puluhan alat berat yang diamankan pada 28 Agustus 2022.

Alat berat itu diamankan diduga melakukan penambangan di areal hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara.

Direktur Ampuh Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, diamankannya alat berat oleh Polda Sultra merupakan capaian yang patut diapresiasi.

Namun demikian, pihaknya juga menyarankan agar tidak hanya alatnya saja yang diamankan, melainkan pemiliknya juga di proses sesuai aturan yang ada.

Baca Juga:Persib Hadapi Arema FC Besok, Luis Milla: Mainkan Pertandingan Tanpa Kesalahan

“Kami sangat apresiasi kinerja Polda Sultra. Namun saran kami agar tak hanya alatnya saja yang diamankan, tetapi pemiliknya juga," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/9/2022).

Hendro juga mengingatkan bahwa pemberantasan praktik penambangan ilegal dan perusakan hutan menjadi salah satu prioritas Kapolri yang telah diinstruksikan kepada seluruh jajarannya.

"Seingat kami penindakan dan pemberantasan praktik ilegal mining dan perusakan hutan menjadi salah satu prioritas Pak Kapolri," jelasnya.

"Oleh karena itu, kami kembali menyampaikan agar polisi menangkap pemilik puluhan alat berat tersebut," sebutnya.

Baca Juga:Ulasan Buku Berpikir dan Bertindak Luar Biasa ala Pebisnis Sukses Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini