SuaraSumut.id - Pendakwah Gus Miftah dan Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2022). Keduanya dilaporkan oleh Gus Irfan bersama pengacaranya Firdaus Oiwobo karena diduga terkesan menghina mereka.
"Laporan hari ini diterima terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45," kata Firdaus melansir Suara.com, Minggu (11/9/2022).
Firdaus mengatakan, Atta Halilintar dan Gus Miftah bisa terancam empat tahun pidana.
Ia menilai Atta Halilintar telah menghapus podcast bersama Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo. Ucapannya juga dianggap tidak mengenakan hati.
Baca Juga:Heboh Bjorka Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan Munir, Ungkap Detil Kronologinya
"(Kata Atta) dia menyesal telah mengundang kami (karena) tidak ada edukasi. Bahasa kasarnya unfaedah," katanya.
Sedangkan untuk Gus Miftah, dirinya tidak terima saat Gus Miftah mengatakan orang yang datang ke dukun adalah bodoh.
"Lainnya saat ada obrolan yang juga dianggap menyinggung istri para dukun. "Penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek," ujarnya.
"Ini bukan urusan dukun lagi, tapi sudah dapur. Istri orang dihina sedemikian rupa sama Gus Miftah sebagai pendakwah. Jangan bawa-bawa dapur orang," katanya.
Baca Juga:Niat Balas Sindiran Menohok Widy Vierratale Soal Momo, Geisha Kena Mental