43 JPU Ditunjuk Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Suhardiman
Senin, 12 September 2022 | 13:35 WIB
43 JPU Ditunjuk Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus bergulir. Terbaru ada 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun para tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya. Demikian dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melansir Antara, Senin (12/9/2022).

"Jampidum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," katanya.

Dirinya mengatakan, Jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga:Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding

Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/ RES.2.5/2022/ Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam surat dijelaskan bahwa Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tindak menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

"Telah ditetapkannya tujuh tersangka. Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.

Baca Juga:Intip Gaji Fantastis Kuat Maruf Sebagai Sopir Keluarga Jenderal, Gaji PNS Kalah Dibuatnya

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo ditetpakan sebagai tersangka bersama istri Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezee atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini