SuaraSumut.id - Polisi menangkap IS (37), asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Demikian dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melansir Antara, Selasa (13/9/2022).
"Pelaku sudah ditangkap bersama barang bukti satu unit motor dan dua unit handphone milik korban," katanya.
Zain mengatakan, penangkapan IS berawal dari laporan korban Mashadi (29) warga Cirebon.
Baca Juga:Oppo K10x Akan Diluncurkan 16 September 2022, Intip Bocoran Spesifikasinya
"Korban kehilangan sepeda motor dan dua unit handphone pada 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari," ujarnya.
Modus pelaku adalah mengaku sebagai anak dari pemuka agama di Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian menunjukkan kemampuan ilmu merubah daun menjadi uang dan mengeluarkan pusaka dari dalam tubuh.
Setelah korban percaya, pelaku mengajak korban untuk melakukan ziarah ke makam keramat di TPU Selapajang.
Di lokasi itu pelaku meminjam sepeda motor dan handphone korban dengan alibi untuk dibersihkan dari ritual ghaib.
"Setelah lama menunggu, pelaku tidak datang kembali. Dua nomor handphone korban juga tak bisa lagi dihubungi," jelasnya.
Baca Juga:Kasus Ultah Puan Maharani di Sidang Paripurna Disetop MKD
Pelaku mengaku telah melakukan hal serupa kepada sejumlah korbannya, dengan modus sebagai dukun untuk mengatasi guna - guna serta menawarkan pekerjaan dengan pendapatan per jam. Namun korban harus membayar diawal untuk urusan administrasi.
"Petugas sedang melakukan pemeriksaan dan juga menghubungi korban lainnya yang sudah ditipu oleh pelaku," katanya.