Kapolda Sumut Soal Anggota DPRD Langkat Dilepas Usai Ditangkap: Ditangguhkan

petugas bakal mengedepankan pendekatan ultimum remedium.

Suhardiman
Rabu, 14 September 2022 | 06:35 WIB
Kapolda Sumut Soal Anggota DPRD Langkat Dilepas Usai Ditangkap: Ditangguhkan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. [digtara com]

"Sedang ada yang diperiksa," katanya.

Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, berinisial Zul ditangkap dan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan.

"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022).

Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:Hasil Pertandingan Liga Champions Tadi Malam, Drama Tiga Menit 2 Gol Sporting Kalahkan Tottenham

"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Zul, Muhammad Arrasyid Ridho mengatakan, Zul sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.

"Jadi pada dasarnya Pak Zul turun ke lapangan menjumpai masyarakat, sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.

Ridho mengaku menjadi hal yang janggal saat anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan. Kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.

Baca Juga:Personel Polres Langkat Diperiksa Propam Gegara Tangkap Anggota DPRD

Menurut Ridho, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zul jika memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini