SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menetapkan delapan zona wilayah penanggulangan bencana. Tujuannya untuk mempercepat respons terhadap bencana yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
Zona 1 berpusat di Kota Medan, zona 2 di Serdang Bedagai, zona 3 Kabupaten Labuhanbatu, zona 4 Padanglawas Utara (Paluta), zona 5 Mandailing Natal (Madina), zona 6 Tapanuli Utara (Taput), zona 7 Dairi dan zona 8 Gunungsitoli.
Setiap zona memiliki tim terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI dan Polri, lembaga/instansi teknis dan relawan.
"Zona ini bertujuan untuk percepatan pertolongan korban bencana pada masa penyelamatan atau golden time," kata Edy melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:Genit Ih, Momen Kocak Kiper Joe Hart Senter Bola ke Presenter TV Cantik, Dibalas Mesem-mesem Manis
Edy meminta BPBD Sumut dan kabupaten/kota meningkatkan frekwensi latihan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan anggotanya. Apalagi, kata Edy, ada perubahan paradigma dalam penanganan bencana dari parsial dan bertahap menjadi terintegerasi.
"Sekarang menggunakan konsep terintegerasi yaitu penanganan pra bencana, tanggap darurat serta pascabencana secara terpadu dan komprehensif dan ada kalanya ini dilakukan bersamaan," kata Edy.
Sumatera Utara memiliki 13 daerah berisiko tinggi (rawan) bencana, yakni Gunungsitoli, Mandailing Natal, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Asahan, Sibolga, Labuhanbatu Utara, Padanglawas dan Kabupaten Labuhanbatu.
Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan mengingatkan BPBD daerah untuk bersiap terutama jelang musim penghujan.
"Seperti daerah lain, Sumut punya beberapa daerah rawan bencana banjir, banjir bandang dan longsor saat musim penghujan tiba. Upaya kita untuk saat ini adalah mitigasi, termasuk peringatan dini, edukasi dan sosialisasi karena kita hidup berdampingan dengan bencana alam," katanya.
Baca Juga:4 Ciri Keseharian Orang Insecure, Apakah Kamu Mengalaminya?