"Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," ungkap Achmad.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas. HS dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 dan AM Pasal 340 subsider 338 junto 55.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Resep Lapis Surabaya Enak dengan Bahan Murah ala Nicky Tirta