"Saat diinterogasi, HS mengaku disuruh AM yang merupakan istri sah korban," katanya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap AM. Petugas menyita barang bukti kayu berukuran sekitar 50 centimeter, sepeda motor, kaus, jaket, celana panjang dan HP
Motif pembunuhan
Istri korban mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena merasa tersinggung saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus 2022.
Baca Juga:Resep Lapis Surabaya Enak dengan Bahan Murah ala Nicky Tirta
Selain itu, motif perselingkuhan dan rasa sayang AM ke HS juga menjadi pemicu kuat pembunuhan. Sementara, motif lain pembunuhan tersebut akibat masalah ekonomi keluarga.
"Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," ungkap Achmad.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas. HS dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 dan AM Pasal 340 subsider 338 junto 55.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo