Keji! Demi Kawin Lagi, Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Sumut

Namun pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Kasus pembunuhan berencana ini pun terkuak.

Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 16:09 WIB
Keji! Demi Kawin Lagi, Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Sumut
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," ungkap Achmad.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas. HS dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 dan AM Pasal 340 subsider 338 junto 55.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Resep Lapis Surabaya Enak dengan Bahan Murah ala Nicky Tirta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini