Dua Kurir 106 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

empat terdakwa kurir 106 kg sabu ditangkap BNN pada Januari 2022.

Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 06:05 WIB
Dua Kurir 106 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri Meureudu, Aceh, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap dua kurir 106 kg sabu. Mereka adalah BH dan JD.

Sedangkan dua lainnya FS dan MA dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan.

Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra melansir Antara, Jumat (16/9/2022).

"Keemmpat terdakwa mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati," kata Dedy.

Baca Juga:Ditegur karena Nonton Film Porno di WC, Suami di Sidoarjo Bakar Istri Hidup-hidup

Diberitakan, empat terdakwa kurir 106 kg sabu ditangkap BNN pada Januari 2022.

Penangkapan berlangsung di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini