Dua Kurir 106 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

empat terdakwa kurir 106 kg sabu ditangkap BNN pada Januari 2022.

Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 06:05 WIB
Dua Kurir 106 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri Meureudu, Aceh, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap dua kurir 106 kg sabu. Mereka adalah BH dan JD.

Sedangkan dua lainnya FS dan MA dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan.

Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra melansir Antara, Jumat (16/9/2022).

"Keemmpat terdakwa mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati," kata Dedy.

Baca Juga:Ditegur karena Nonton Film Porno di WC, Suami di Sidoarjo Bakar Istri Hidup-hidup

Diberitakan, empat terdakwa kurir 106 kg sabu ditangkap BNN pada Januari 2022.

Penangkapan berlangsung di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini